BACA JUGA:Makna Kedutan Telinga Kanan Bagi Primbon Jawa, Pertanda Akan Didekati Uang Dadakan
Selain itu, kacamata dapat diberikan maksimal 1 kali dalam dua tahun.
Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan hak rawat kelas 3 akan memperoleh besaran plafon Rp165 ribu. Lalu, peserta BPJS Kesehatan dengan hak rawat kelas 2 memperoleh Rp220 ribu. Terakhir, pasien dengan hak rawat kelas 1 memperoleh plafon sebesar Rp330 ribu.
- Protesa Gigi (Gigi Palsu)
Protesa gigi atau gigi palsu adalah pengganti gigi yang hilang akibat pencabutan atau trauma.
Protesa gigi full dapat ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya maksimal Rp1,1 juta, sementara itu plafon untuk masing-masing rahang maksimal Rp550 ribu.
BACA JUGA:Jangan Asal Buat, Ini Contoh Surat Lamaran Pendamping Lokal Desa 2023
Protesa gigi diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama.
- Protesa Alat Gerak
Selain protesa gigi, BPJS Kesehatan juga menanggung protesa alat gerak berupa kaki dan tangan palsu.
Adapun, biaya klaim protesa alat gerak yang ditanggung BPJS Kesehatan maksimal Rp2.750.000.
BACA JUGA:Tak Cukup Passing Grade, Ternyata Ini Syarat Lolos SKD CPNS 2023
Alat ini akan diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali atas indikasi medis untuk protesa alat gerak yang sama, dan diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi.
- Korset Tulang Belakang
Korset tulang belakang digunakan untuk menyokong tulang belakang dan menurunkan beban tulang belakang serta persendian.