Tak Hanya Pengobatan Gratis, BPJS Juga Menanggung Alat Kesehatan Lho, Alat Bantu Dengar Salah Satunya

Sabtu 18-11-2023,17:11 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Bagi peserta BPJS yang ingin memperoleh korset tulang belakang, BPJS Kesehatan akan menanggungnya dengan biaya maksimal Rp385 ribu.

BACA JUGA:Banyak Diincar Pencari Kerja, Apakah Mitra Statistik BPS Sama dengan PNS atau PPPK?

Sebagai catatan, korset dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis dari dokter.

- Collar Neck

Collar neck atau penyangga leher adalah salah satu alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya maksimal Rp165 ribu. 

Serupa dengan korset tulang belakang, collar neck diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis dari dokter.

BACA JUGA:Peserta CPNS 2023, Ini Link dan Cara Cetak Sertifikat SKD dari CAT BKN

- Kruk

Kruk adalah alat kesehatan berupa penyangga tubuh, seperti tongkat. BPJS Kesehatan dipastikan menanggung biaya kruk maksimal Rp385 ribu dan diberikan paling cepat 5 tahun sekali atas indikasi medis.

Setelah mengetahui alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan, kamu juga perlu mengetahui cara mengajukan atau klaim alat kesehatan tersebut. 

BACA JUGA:Silakan Senyum kalau Ada Kedutan di Bibir Sebelah Kanan, Itu Artinya Rezeki Mau Datang

Berikut cara klaim alat kesehatan menggunakan BPJS:

- Datang ke faskes atau fasilitas kesehatan rekanan BPJS Kesehatan.

- Ikuti semua proses Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).

- Jika semua prosedur sudah selesai, ambil dan verifikasi resep dari dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

BACA JUGA:Perhatikan, Menurut Kepercayaan Tiongkok Begini 7 Ciri Rumah yang Mendatangkan Rezeki

Kategori :