- Datang ke fasilitas kesehatan rekanan BPJS dengan membawa kartu BPJS Kesehatan, KTP, dan resep dokter yang sudah dilegalisasi atau diverifikasi.
- Pengajuan diproses oleh apotek atau instalasi farmasi rumah sakit.
- Pemberian alat kesehatan tentu dapat meringankan bagi peserta BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Luka Batin Berbeda Dengan Tekanan Batin, Efeknya Tekanan Batin Akibatkan Seseorang Depresi
Meskipun demikian, untuk mendapatkannya, peserta perlu mengajukannya terlebih dahulu dan mengikuti semua prosedur sesuai arahan dari BPJS Kesehatan.
Sebagai bahan contoh cara klaim kacamata menggunakan BPJS yaitu:
- Datangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan
- Mintalah rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata
- Ikuti prosedur Rawat Jalan Lanjutan (RJTL)
- Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerja sana dengan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:11 Cara Menyembuhkan Luka Batin , Salah Satunya Self Healing dan Berdamai Dengan Diri Sendiri
- Lakukan verifikasi resep kacamata.
- Kunjungi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dengan membawa resep kacamata.
- Lakukan pembelian kacamata. Optik akan memberikan kacamata pada peserta BPJS sesuai resep yang dibawa.
BACA JUGA:Silakan Senyum kalau Ada Kedutan di Bibir Sebelah Kanan, Itu Artinya Rezeki Mau Datang
- Saat melakukan transaksi pada pembelian kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, Anda perlu membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan.