- Pemerintah (rawat jalan): Rp2.854.300.
- Swasta (rawat jalan): Rp2.987.600.
Rumah sakit kelas D
- Pemerintah (rawat jalan): Rp2.706.100.
- Biaya operasi usus buntu pakai BPJS Kesehatan – RS swasta (rawat jalan): Rp2.841.400.
Sementara itu, selain penyakit usus buntu yang ditanggung BPJS, ternyata ada juga layanan kesehatan lainya yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh, program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
BACA JUGA:Info Loker, PT. Tirta Alam Segar Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan SMA/SMK Sederajat
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.