Sudah Daftar, tapi Bingung Cara Menggunakan Paylater Livin’ Mandiri? Ikuti 6 Langkah Mudah Berikut

Minggu 19-11-2023,18:44 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

16. Pengajuan Livin' Paylater Disetujui

Nah, apabila pengajuan disetujui, maka Anda dapat langsung menggunakan Paylater Livin' Mandiri untuk bertransaksi dan melakukan pembayaran. 

BACA JUGA:Lowongan Kerja PTT BUMN di PT SUCOFINDO , Posisi Jabatan: SPV Environment/Environmental Specialist

Berikut ini perbedaan Paylater, dan Pinjaman Online. 

1. Paylater 

Paylater sendiri merupakan layanan yang memudahkan masyarakat membeli produk atau jasa dengan menunda pembayaran atau beli sekarang bayar nanti. 

Dengan konsep tersebut, Paylater berhasil memikat masyarakat. 

Berbagai platform pun berlomba menghadirkan fitur Paylater kedalam layanannya. Baik itu, e-commerce, dompet digital, transportasi online hingga perbankan.

Dalam hal proses penyaluran dana, Paylater melibatkan banyak pihak. Yakni termasuk peminjam, perusahaan penyedia pinjaman, e-commerce, dan merchant.

Paylater memiliki proses yang cepat karena semua berbasis online. Bahkan, beberapa platform Paylater hanya meminta syarat berupa KTP. 

Paylater tidak memiliki biaya tahunan dan juga ada biaya tambahan dalam setiap transaksi pinjaman yang berlaku. Bahkan, pengguna Paylater juga harus membayar denda jika terjadi keterlambatan pembayaran. 

Umumnya tenor cicilan yang ditawarkan lebih pendek waktunya yakni maksimal hanya 12 bulan. 

Beberapa aplikasi Paylater saat ini juga telah terdaftar di OJK.

BACA JUGA:Mulai Sekarang Hindari Mandi Malam, Ini Dampak Buruknya Bagi Kesehatan

2. Pinjaman online atau pinjol 

Hadirnya pinjaman online memudahkan masyarakat yang membutuhkan dana tambahan dengan cepat dan praktis. Bahkan, sudah banyak aplikasi pinjol yang menjamur. Baik itu berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun tidak alias ilegal. 

Kategori :