NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Jika Anda merupakan peserta KIS BPJS Kesehatan, bulan November ini ada kesempatan bagi Anda untuk mendapatkan bantuan.
Jumlahnya Rp 600 ribu. Informasi ini setelah Kementerian Sosial (Kemensos) telah memulai distribusi Bantuan Sosial (Bansos) PKH tahap ke 4, dengan fokus pada pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari BPJS Kesehatan.
Namun tidak seluruh peserta KIS BPJS Kesehatan bisa mendapatkan bantuan. Untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu itu, simak persyaratannya berikut ini.
- Anda harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan status kartu KIS Anda masih aktif.
BACA JUGA:Dapat Rp 600.000 di Bulan November 2023, Begini Cara Mencairkan KIS BPJS Kesehatan
- Telah menjadi pemegang KIS selama minimal 6 bulan dengan pengajuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bagi yang belum terdaftar di DTKS, ada beberapa langkah yang dapat diambil. Anda bisa mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi usul-sanggah atau melalui situs resmi dtks.kemensos.go.id.
Alternatif lain adalah mendaftarkan diri secara konvensional melalui pihak desa atau kelurahan tempat tinggal Anda.
Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Kartu Keluarga (KK).
-Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah diverifikasi secara online di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Adapun kategori penerima dan besaran dana BPJS KIS November 2023:
BACA JUGA:Negara Rugi 163 Juta, Ketua Koni Kepahiang Klaim Untuk Bayar Hutang Ini
- Lansia dan Disabilitas: Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun).