- Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama
- Kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama dibuktikan dengan laporan
- BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pendaftaran
- BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pemutakhiran Data
- BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya terakreditasi sesuai jadwal
BACA JUGA:Pemilik KIS BPJS Kesehatan Diberi Bansos Rp 600.000, Ini Penerima yang Berhak Mengambilnya
4. Meningkatkan partisipasi masyarakat
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa
- Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa dibuktikan dengan meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa
5. Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat.
- Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa Tumbuh dan berkembanngnya kelembagaan masyarakat (kelembagaan formal maupun nonformal) dan terlibat aktif dalam mendukung Pembangunan Desa.
BACA JUGA:Gerak Cepat Sebelum Tutup, PT Dharma Polimetel Buka Lowongan, Lengkapi Syarat Berikut
6. Meningkatkan kapasitas diri.
- Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar secara mandiri meningkatkan kapasitas dan aktif melibatkan diri dalam komunitas pembelajaran yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pihak Ketiga.
7. Melaporkan pelaksanaan tugas
Melaporkan pelaksanaan tugas melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa Laporan elektronik pelaksanaan tugas PD dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa.