Kepala BKD Provinsi Gunawan Suryadi menyampaikan, SKD ini tidak diikuti peserta prioritas yakni guru lulus passing grade. Nilai yang digunakan peserta prioritas ini merupakan nilai SKD pada 2021 lalu. Nantinya panitia seleksi nasional yang akan merangking dan mendata peserta yang lolos ke tahap berikutnya
BACA JUGA:Bansos KIS BPJS Kesehatan Cair Bulan Ini, Berikut Cara Cek Daftar Penerima
Gunawan Kepala BKD Provinsi juga berpesan agar peserta guru lulus passing grade, tetap mengikuti rangkaian tahapan pendaftaran.
(Siska Harliana)