Gaji pendamping lokal desa diatur sesuai dengan Keputusan Menteri Desa nomor 40 tahun 2021, yang mencakup honorarium, bantuan operasional, dan asuransi.
Gaji pendamping lokal desa tahun 2023 berkisar antara Rp2.000.000 hingga Rp4.000.000 per bulan, bergantung pada kondisi wilayah dan daerah.
Adapun bantuan operasional bervariasi mulai dari Rp200.000 hingga Rp5.000.000 untuk daerah yang lebih terisolasi atau tertinggal.
Program Pendamping Lokal Desa merupakan peluang emas bagi para profesional yang ingin berkontribusi langsung pada pembangunan desa.
BACA JUGA:Gaji Jutaan Rupiah, PT Mayora Indah Buka Lowongan Kerja, Ada Peluang untuk Fresh Graduate
Dengan gaji yang kompetitif dan tugas yang penting, PLD memainkan peran kunci dalam mendorong kemajuan di tingkat desa di seluruh Indonesia.
Selain gaji atau honor bulanan, Pendamping Desa juga mendapatkan Tunjangan Operasional.
Tunjangan Operasional Pendamping adalah tunjangan yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pendampingan masyarakat, Tunjangan Operasional Pendamping diberikan untuk digunakan membiayai tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, asuransi, dan biaya operasional kantor.
Adapun tugas Pendamping Lokal Desa antara lain:
Fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan
- Tugas ini melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa.
- Kegiatan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa dibuktikan dengan laporan
BACA JUGA:Loker Terbaru, PT Vale Indonesia Kembali Buka Lowongan Kerja, Syaratnya Mudah
- Ketersediaan dan ketepatan waktu dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan Pembangunan Desa, dibuktikan dengan laporan
- RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, laporan realisasi dan LPP Desa terpublikasikan dan/ atau dapat diakses masyarakat
Percepatan pencapaian SDGs Desa