Perjalanan Kadis Pendidikan Non Aktif Bengkulu Utara, Dari Tahanan Polisi Menjadi Tahanan Jaksa

Kamis 12-01-2023,21:40 WIB
Reporter : Aliantori
Editor : ahmad afandi

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Kadis Pendidikan Bengkulu Utara yang sekarang non aktif, Kardo Manurung beberapa waktu membuat geger Provinsi Bengkulu. Dia ditangkap Subdit Tipikor Polda Bengkulu lantaran melakukan pemerasan kepada kontraktor.

 

Dia terjaring OTT Subdi Tipikor Polda pada 10 November 2022. Selain Kardo, polisi juga menangkap Kasi Kelembagaan Sarpras SD Dispendik Bengkulu Utara, Syaffri Andis Sagala.

BACA JUGA:Malam Tahun Baru Bapak Tega Cabuli Anak Tiri Berusia 8 Tahun

Pasca OTT tersebut, keduanya ditahan. Mereka menjadi tahanan Polda. Namun terhitung kamis siang (12/1), status keduanya berubah menjadi tahanan jaksa.

 

Perubahan status itu setelah dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka bersama barang bukti atau P21 tahap dua.

BACA JUGA:Dijanjikan Lulus Tes Catam TNI, Warga Kaur Tertipu Rp 175 Juta

Dengan sudah dilimpahkannya berkas dan tersangka, dikatakan Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Dodi Ruyatman, selanjutnya sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab pihak jaksa.

 

"Hari ini (12/1) sudah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus OTT di Bengkulu Utara. Kita sudah serah-terima kan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, jadi kita sudah menyerahkan semuanya, selanjutnya kewenangan pihak Kejaksaan Tinggi," ujar Kombes Pol. Dodi Ruyatman. 

BACA JUGA:Perburuan Pelaku Pembunuhan Belum Usai, Masih Ada Dua Pelaku Berkeliaran. Ini Kronologis Pembunuhannya

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan sesuai jadwal. Ditambahkan Kasi Penuntutan (Kasitun) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rozano Yudistira, dari penelitian dan pemeriksaan jaksa pada berkas, sudah dinyatakan lengkap.

 

 Terhadap kedua tersangka dikatakan Rozano, pihaknya tetap melakukan penahanan seperti yang dilakukan Penyidik Tipikor  Polda Bengkulu. 

Kategori :