Iklan RBTV Dalam Berita

Cegah Pungutan Liar, Pengelola Wisata Diimbau Porporasikan Tiket Masuk

Cegah Pungutan Liar, Pengelola Wisata Diimbau Porporasikan Tiket Masuk

Porporasi tiket objek wisata--

BENGKULU UTARA, RBTV.DISWAY.ID - Berbagai lokasi wisata akan ramai dikunjungi oleh wisatawan saat musim libur Lebaran.

Pengelola wisata pun mulai melakukan bersih-bersih untuk menyambut para pengunjung nantinya.

Ada beberapa wisata yang tanpa biaya atau gratis, tetapi ada juga wisata yang menerapkan karcis masuk.

BACA JUGA:2.000 Orang Mudik ke Bengkulu Jalur Darat via Bus SAN, Tiket Kepulangan juga Sudah Banyak Diburu

Untuk pengelola wisata yang menerapkan karcis masuk, Kepala Badan Pendapatan Daerah Bengkulu Utara Markisman, mengimbau agar pengelola wisata melakukan porporasi ke Pemerintah Daerah.

Dengan melakukan porporasi, maka tiket atau karcis yang dikenakan kepada pengunjung akan bersifat sah atau legal.

Sedangkan tiket tanpa porporasi merupakan sebuah tindakan pungli dan berpotensi menjadikannya sebagai tindak pidana, baik pada lokasi wisata milik Pemerintah Daerah maupun lokasi wisata yang dikelola secara pribadi atau kelompok.

BACA JUGA:Nikmati Diskon hingga 50 Persen, Ini Rincian Harga Paket Internet Saat Lebaran 2025

Markisman mengatakan, adapun pengajuan porporasi yakni dengan membawa karcis ke Pemkab Bengkulu Utara, kemudian karcis akan dibuat lubang-lubang kecil secara teratur.

Pada karcis yang membuatnya menjadi legal dalam porporasi ada pajak sebesar 10 persen dari besaran lembar karcis yang diberlakukan oleh Pengelola yang akan menjadi pendapatan asli daerah.

“Untuk tempat-tempat wisata kita imbau agar mengajukan pembuatan karcis ke Pemerintah Daerah, hal ini agar karcis yang diberikan bersifat sah atau legal, sehingga tidak ada kegiatan pungli nantinya,” ujar Markisman.

Novan Alqadri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: