“Pada hari ini memang dijadwalkan penyerahan tersangka dan barang bukti, terhadap kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polda Bengkulu pada 10 November 2022 kemarin, hari ini untuk tersangka dan barang bukti menjadi tanggung jawab penuntut umum, dan kemudian selanjutnya kami merencanakan untuk melimpahkan ke pengadilan. Kami tetap melakukan penahanan untuk tersangka, untuk dua puluh hari ke depan," kata Rozano .
BACA JUGA:Pelaku Utama Pembunuhan di Kebun Tebeng Ditangkap, Ini Motifnya
Kedua tersangka ditangkap karena diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta uang kepada kontraktor di Bengkulu Utara, saat melakukan pencairan dana proyek yang sudah dikerjakan. Tersangka mengancam akan mempersulit proses pencairan, apabila permintaan tidak dipenuhi.
Aliantoro