Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes, Seperti Ini Syarat yang Disiapkan Pemerintah

Rabu 22-11-2023,09:16 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

"Tenaga honorer dan sejenisnya diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat. Dalam hal tenaga honorer dan sejenisnya tidak bersedia diangkat menjadi PNS, maka diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," jelasnya.

Seperti diketahui, selama ini para honorer yang ingin menjadi PPPK tetap diwajibkan mengikuti tes, layaknya seleksi CPNS. Mereka juga harus memenuhi berbagai syarat yang telah ditetapkan. Sebagai gambaran berikut syarat untuk ikut seleksi PPPK tahun 2023.

Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2023 

Kartu Keluarga (KK) 

Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 

Ijazah terakhir 

Transkrip Nilai 

Pas Foto (latar belakang merah) 

Dokumen lain sesuai ketentuan instansi yang dilamar 

BACA JUGA:13 Oli Mesin Motor Matic Terbaik di Indonesia 2023

Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2023

 Warga Negara Indonesia (WNI); 

Usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran 

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih 

Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta 

Bukan anggota atau pengurus partai politik 

Kategori :