NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Mitra statistik BPS bukanlah PNS apalagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tapi gaji yang didapatkan setara dengan PPPK.
Jadi, mitra statistik BPS ini merupakan tenaga kontrak yang bertugas untuk mengumpulkan data atau menyebarkan kuesioner untuk survei.
Menjadi mitra statistik BPS tidak hanya menawarkan gaji yang kompetitif tetapi juga pengalaman berharga dalam kontribusi terhadap pengumpulan data yang akan mempengaruhi kebijakan dan pembangunan nasional. Tugas mitra statistik BPS adalah melakukan hal-hal yang berkaitan dengan survei dan sensus.
BACA JUGA:Informasi Menarik, PT KAO Indonesia Buka Kembali Lowongan Kerja dengan 9 Posisi Jabatan
Lantas, berapa gaji mitra statistik BPS yang disebut nyaris setara dengan PPPK?
Berikut perbandingan besaran gaji PPPK dan mitra statistik BPS.
Berikut Gaji PPPK
- Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.000 - Rp 2.686.200
- Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji PPPK golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100