Bukan PPPK tapi Gaji Hampir Setara, Coba Cek di Sini Gaji Mitra Statistik BPS

Rabu 22-11-2023,15:44 WIB
Reporter : Sept Widiyarti
Editor : Agus Faizar

- Gaji PPPK golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Gaji PPPK golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Gaji PPPK golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Gaji PPPK golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

BACA JUGA:Undang Pengamat dan Praktisi Politik, Fakultas Hukum Unib Bahas Polemik Putusan MK

Lantas, bagaimana struktur gaji mitra statistik?

Gaji Mitra Statistik BPS 

Meskipun informasi mengenai detail nominal gaji belum diumumkan secara resmi, namun bisa disimak dari kegiatan sensus pertanian 2023 bahwa gaji seorang mitra statistik BPS yakni dapat berkisar antara 2 hingga 4 juta rupiah per bulan.

Sebagaimana diketahui, rekrutmen mitra statistik BPS 2024 sedang berlangsung selama bulan November 2023, dari tanggal 1-30 November.

Jadi, apabila masyarakat tertarik untuk mendaftar sebagai mitra statistik BPS, maka pendaftaran dilakukan melalui situs https://mitra.bps.go.id 

BACA JUGA:Antrean Solar Masih Panjang, Perhitungan Pemprov Bengkulu Seperti Ini

Kategori :