Namun Dewan Pers mengingatkan pentingnya independensi seorang wartawan. Karenanya jika ada peristiwa yang menyangkut kepentingan LSM yang dipimpin/diikuti wartawan tersebut wajib tidak melakukan kerja jurnalistik terkait subjek/objek LSM atau organisasi massa tersebut.
BACA JUGA:Antisipasi Terlambat Bayar, Begini Cara Cek Tagihan PayLater Livin by Mandiri
Diakhir surat seruan ini, Dewan Pers mengatakan lebih baik lagi seorang wartawan mengundurkan diri keanggotaan/aktivitas LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu demi menjaga kemurnian pers profesional.
Tim liputan