BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Dua orang sopir mobil travel di Bengkulu, masing-masing berinisial RH (51) warga Jalan Anggrek Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu dan MK (41) warga asal Jalan Kapuas Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu ditangkap tim Subdit II Ditrekrorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu.
Keduanya diamankan oleh polisi karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menjadi kurir narkotika di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Penting, Ini Kandungan Skincare yang Tidak Boleh Kalian Gunakan Bersamaan
Untuk sekali pengantaran, pelaku diupah oleh pemasok alias bandar yang masih diburu sebesar Rp 500 ribu.
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP. Tonny Kurniawan menyatakan, kedua pelaku yang diamankan ini merupakan teman dan baru dua kali mengantar barang haram tersebut.
BACA JUGA:Perhatian, Ini Kebiasaan Buruk Pemicu Kolesterol, Nomor 1 Sangat Sering Dilakukan
Penangkapan sendiri berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Selanjutnya, polisi berhasil mengamankan pelaku RH di rumahnya yang berada di Nusa Indah Kota Bengkulu.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 13 paket narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone yang ditemukan di dalam kantong celana pelaku.
BACA JUGA:Kolaborasi bersama KPU, Ditreskrimum Polda Bengkulu Targetkan Pemilu 2024 Aman dan Kondusif
Selain itu dalam penggeledahan tersebut polisi juga menemukan 1 paket narkotika jenis ganja, 1 unit timbangan elektrik dan 1 bungkus berisikan plastik klip bening yang ditemukan di dalam tas wama hitam yang digantungkan di kamar rumah RH.
Kemudian dari pengakuan pelaku RH, dirinya mendapatkan sabu tersebut secara bersama-sama dengan pelaku MK yang merupakan temannya dan masih katagori kurir.
Setelah diamankan, RH dan MK beserta barang bukti diamankan ke Polda Bengkulu guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Index MCP di Bawah 40 Persen, KPK RI Beri 3 Catatan Penting Pemkab Seluma