"Keduanya bukan residivis. Kami masih akan mendalami dari mana asal barang tersebut didapat oleh kedua pelaku," tutur mantan Kapolres Rejang Lebong tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan 2 pasal, pertama yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
BACA JUGA:Lewat Jembatan Lapuk, Truk Molen Terperosok di Ulu Talo
Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Rendra Aditya