2 Sopir Mobil Travel Dibekuk Polisi karena Nyambi Antar Barang Ini

Jumat 24-11-2023,14:27 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Agus Faizar

"Keduanya bukan residivis. Kami masih akan mendalami dari mana asal barang tersebut didapat oleh kedua pelaku," tutur mantan Kapolres Rejang Lebong tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan 2 pasal, pertama yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

BACA JUGA:Lewat Jembatan Lapuk, Truk Molen Terperosok di Ulu Talo

Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

 

Rendra Aditya

Kategori :