Tenang, Perawatan Gigi Sudah Ditanggung BPJS, Yuk Ketahui Kriteria dan Prosedurnya

Jumat 24-11-2023,17:42 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan terakhir adalah kondisi serius pada gigi, gusi dan rahang. Dimana kondisi ini memerlukan perawatan segera agar mencegah kondisi gigi dari memburuk dan dapat menyebabkan kerusakan permanen.

Sementara itu, selain perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, terdapat juga perawatan gigi yang tidak ditanggung. 

BACA JUGA:Ini 5 Daftar Obat yang Sudah di Tanggung BPJS Kesehatan Alias Gratis

Berikut perawatan gigi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

- Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur yang sudah diatur dalam peraturan yang berlaku.

- Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

- Layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.

- Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).

- Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.

- Pemasangan behel.

- Rontgen gigi jika kamu ingin melakukan rontgen gigi tanpa analisa atau rujukan dari dokter, maka biaya rontgen gigi tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Nah, jika kamu sudah mengenali perawatan gigi yang mana saja bisa ditanggung dan yang tidak oleh BPJS Kesehatan, maka ada juga prosedur yang perlu kamu ketahui.

BACA JUGA:Cek Dulu, Ternyata Ada 19 Jenis Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut prosedur untuk melakukan perawatan gigi dengan BPJS:

1. Fasilitas kesehatan tingkat pertama

Kategori :