- Peserta datang ke Puskesmas atau Klinik dan bisa juga ke Dokter Gigi Praktik Mandiri sesuai yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan.
- Feserta kesehatan 1 tersebut harus menyediakan jejaring termasuk Lab, Bidan, Dokter Gigi, serta Sarana Penunjang yang lain.
- Peserta menunjukkan kartu identitas dan BPJS Kesehatan untuk proses administrasi.
- Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan dan pemberian tindakan pada peserta.
- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh Fasilitas Kesehatan.
- Bila diperlukan atas indikasi medis, peserta akan memperoleh obat.
- Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan atau tindakan spesiali atau sub spesialis.
Diingat, rujukan hanya dapat dilakukan oleh Dokter Gigi, kecuali Puskesmas atau Klinik yang tidak memiliki Dokter Gigi.
BACA JUGA:Terbaru, Ini 5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?
2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
- Peserta membawa kartu peserta BPJS Kesehatan dan surat rujukan dari Faskes pertama.
- Lakukan pendaftaran ke RS dengan membawa persyaratan tersebut.
- Petugas administrasi di RS akan melakukan pengecekan terhadap kartu peserta dan surat rujukan.
- Setelah mendapatkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP), peserta bisa mendapatkan pemeriksaan, perawatan, pemberian tindakan, atau obat-obatan oleh dokter gigi.
- Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan akan dilakukan sesuai dengan indikasi medis.
Demikianlah perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Dengan adanya jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses perawatan gigi yang diperlukan tanpa harus khawatir akan biaya yang mahal. Semoga bermanfaat.