Iklan RBTV Dalam Berita

Mulai 2025, Skema Iuran BPJS Kesehatan Bakal Berubah, Ada Kenaikan?

Mulai 2025, Skema Iuran BPJS Kesehatan Bakal Berubah, Ada Kenaikan?

Skema Iuran BPJS Kesehatan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Mulai 2025, skema iuran BPJS Kesehatan bakal berubah, ada kenaikan?

Pada Juli 2025, skema iuran BPJS Kesehatan di Indonesia akan mengalami perubahan signifikan seiring dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

BACA JUGA:Kesempatan Emas, BCA Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi dan Syarat Pendaftaran

Sistem KRIS ini akan menggantikan sistem kelas lama yang terbagi menjadi Kelas 1, 2, dan 3. Perubahan ini merupakan langkah pemerintah dalam mewujudkan layanan kesehatan yang lebih merata dan sesuai standar.

Ketentuan penerapan tarif baru BPJS Kesehatan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Meski demikian, Perpres ini belum mencantumkan besaran iuran terbaru yang akan berlaku pada sistem KRIS.

BACA JUGA:Kesempatan Emas, BCA Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi dan Syarat Pendaftaran

Pasal 103B Ayat (8) dalam Perpres 59/2024 memberikan waktu hingga 1 Juli 2025 bagi Presiden untuk menentukan besaran iuran, manfaat, dan tarif layanan yang akan diterapkan.

Skema Iuran Lama Masih Berlaku Hingga Juli 2025

Selama masa transisi menuju sistem KRIS, peraturan yang mengatur iuran masih mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Perpres ini menetapkan skema perhitungan iuran berdasarkan beberapa kategori, di antaranya:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta dalam kategori ini iurannya ditanggung oleh pemerintah. Peserta PBI umumnya terdiri dari warga yang kurang mampu dan membutuhkan bantuan finansial untuk bisa mendapatkan jaminan kesehatan.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pada Lembaga Pemerintah

Iuran peserta PPU di lembaga pemerintahan, seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan. Dari jumlah tersebut, 4% ditanggung pemberi kerja, sementara 1% dibayar oleh peserta.

BACA JUGA:Bank Danamon Buka Banyak Lowongan Kerja, Mahasiswa Semester Akhir Bisa Daftar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: