NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Salah satu bagian penting dari kesehatan adalah perawatan gigi. karena perawatan gigi ini sama pentingnya dengan merawat tubuh pada umumnya. Sayangnya untuk rutin melakukan perawatan ini memerlukan biaya yang cukup mahal sehingga sulit dijangkau oleh banyak orang.
Tidak perlu khawatir, untuk merawat gigi agar tetap sehat dan bersih kini sudah bisa menggunakan BPJS Kesehatan. Bahkan tidak hanya tambal gigi saja, beberapa perawatan gigi lainnya dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
Dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, terdapat daftar perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Lantas apa saja perawatan gigi yang ditanggung BPJS?
- Administrasi Pelayanan
Biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat dan administrasi lain selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Pasang Behel Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut Daftar Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
- Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi
Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan pemeriksaan gigi sesuai indikasi medis dan konsultasi medis di faskes tingkat pertama dan tingkat lanjutan (jika diperlukan).
- Pramedikasi
Pramedikasi adalah pengobatan awal dengan pemberian obat analgetik dan antibiotik sebelum prosedur gigi dilakukan.
BACA JUGA:Ternyata BPJS Bisa untuk Perawatan Kesehatan Mental, Begini Prosedurnya Klaimnya
- Kegawatdaruratan Oro Dental
Ini merupakan kondisi serius pada gigi, gusi, dan rahang yang membutuhkan perawatan segera untuk mencegah kondisinya memburuk dan menyebabkan kerusakan permanen.