BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Penggunaan Dana Operasional Sekolah (BOS) di salah satu di SMPN Kota Bengkulu ternyata diusut oleh penyidik tipikor Satreskrim Polresta Bengkulu.
Pengusutan tidak karena terindikasi adanya penyimpangan dan potensi korupsi hingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara.
BACA JUGA:BBM Nabati, Harga Sawit Bisa Naik Rp 4000/Kg, Ini Tanggapan Petani Bengkulu
Ketika di konfirmasi, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Aris melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau membenarkan adanya hal tersebut.
"Iya itu benar, kemaren kita udah gelarkan perkaranya dan statusnya naik ke tahap penyidikan," kata Kasat.
BACA JUGA:Mantan Kades dan Pendamping Desa Palsukan SPJ Dana Desa
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Pendamping Desa Ditahan
Dan ternyata bukan hanya satu sekolah, melainkan dua sekolah alias 2 LP.
Terkait sekolah mana yang tengah diusut itu dan apakah sudah ada upaya pemulihan kerugian negara, termasuk berapa detil nilai besaran kerugian, Kasat Reskrim belum mau memberikan penegasan secara detil, karena masih berproses.
BACA JUGA:WAJIB, Jemaah Haji Khusus dan Umroh Terdaftar BPJS Kesehatan
Yang pasti itu penggunaan dana BOS TA 2019 sampai 2021.(agus)
BACA JUGA:Gunung Kerinci Kembali Erupsi, Tetap Waspada