Untuk diketahui, pengecekan BI Checking dapat dilakukan secara online baik melalui website maupun aplikasi. Sehingga, Anda tidak perlu repot antre di kantor OJK. Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Melalui Situs iDebku
Adapun dokumen pendukung yang harus disiapkan sebelum melakukan BI Checking di situs iDebku. Daftar dokumennya sebagai berikut.
Bagi debitur perorangan:
- Warga Negara Indonesia (WNI) harus menyiapkan foto diri dan foto diri dengan KTP
- Warga Negara Asing (WNA) harus menyiapkan foto/scan paspor asli
- Debitur yang meninggal dunia diperlukan salinan surat keterangan kematian atau surat keterangan ahli waris
Debitur badan usaha:
- Foto/scan kartu identitas dari pengurus, baik KTP atau paspor
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Salinan bukti atau akta pendirian badan usaha
- Salinan dokumen anggaran dasar dan serta kewenangan pengurus
BACA JUGA:Kuasai Contoh Soal Tes Kompetensi Berikut, Cara Mudah Lulus Seleksi Mitra Statistik BPS
Setelah semua dokumen pendukung siap, kamu bisa mulai mengecek SLIK OJK melalui laman iDebku. Berikut langkah-langkahnya.
- Buka laman https://idebku.ojk.go.id.
- Pilih "Pendaftaran".