Ini 5 Rekomendasi Pinjol Syariah Resmi OJK, Limit Besar Tenor Panjang Anti Riba

Minggu 26-11-2023,13:09 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Kemudian, masyarakat juga perlu membekali diri dengan pengetahuan mengenai tata cara pengelolaan uang yang tepat. Literasi keuangan bisa dipupuk dengan mengikuti berbagai kelas atau kegiatan yang berhubungan dengan edukasi finansial. 

Selanjutnya yakni pengetahuan terhadap keuangan juga dapat mencegah diri terjebak akan iming-iming kemudahan pencairan dana pada pinjol ilegal. 

BACA JUGA:Lunas Pinjol, Pastikan Datamu Dihapus, Begini Cara Mudah Hapus Data di Aplikasi Pinjol

3. Atur Skala Prioritas

Selanjutnya, Anda juga perlu membiasakan diri dengan membelanjakan uang berdasarkan skala prioritas juga menjadi salah satu tips terhindar dari jeratan pinjol ilegal. 

Sebab, penting untuk selalu mengedepankan kebutuhan primer. Misalnya, seperti makan, uang sewa rumah, biaya transportasi, listrik, air, dan lain-lain. Sementara, keinginan untuk berlibur, menonton konser, atau kegiatan hiburan lain berada di bagian bawah. 

4. Jangan Tergiur Hedonisme

Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih banyak masyarakat Indonesia yang memanfaatkan pinjol untuk keperluan konsumtif. Apa contohnya? Misalnya  seperti membeli gawai baru, jalan-jalan, membeli baju, hingga tiket konser. 

Ya, fenomena hedonisme tersebut karena mengikuti perkembangan tren. Sehingga tidak jarang berakibat pada maraknya kredit macet di sejumlah pinjol resmi hingga terjerat pinjol ilegal. 

BACA JUGA:Tanpa Agunan, Pinjol BCA Bisa Cair Rp 100 Juta, Begini Cara dan Syaratnya

5. Hindari window shopping

Menurut Kamus Cambridge, window shopping adalah kegiatan menghabiskan waktu dengan melihat-lihat produk yang dipajang di etalase toko. Ya, istilah tersebut, sekarang ini bergeser karena perkembangan teknologi. 

Sebagaimana diketahui, saat ini banyak orang yang suka menatap dan menggeser layar gawai untuk melihat produk di e-commerce. Jadi, aktivitas tersebut disinyalir dapat memicu seseorang untuk membelanjakan uang untuk sesuatu yang sebenarnya tidak dibutuhkan lantaran tergiur promo ataupun diskon. 

Demikian mengenai rekomendasi pinjol syariah yang terdaftar di OJK. Semoga bermanfaat dan tetaplah berhati-hati. 

(Tim)

Kategori :