NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ada banyak profesi yang menawarkan gaji besar, di antaranya perangkat desa. Bahkan, sekarang ini mitra statistik BPS dan Pendamping Lokal Desa (PLD) juga cukup menarik perhatian masyarakat.
Salah satu alasan ketiga profesi tersebut digemari banyak orang yakni memberikan gaji yang yang cukup menggiurkan. Bagaimana tidak, bahkan ada yang mencapai Rp 3 juta.
Masih bingung perbandingan gaji perangkat desa, mitra statistik BPS dan PLD? Berikut pembahasannya.
BACA JUGA:Ramaikan Bursa HP Akhir Tahun, Samsung A24 Resmi Meluncur Sebagai Evolusi Samsung A23
Untuk diketahui, mitra statistik BPS bukanlah PNS ataupun PPPK. Sebab, mereka merupakan tenaga kontrak yang bertugas untuk mengumpulkan data atau menyebarkan kuesioner untuk survei.
Walaupun sebagai tenaga kontrak, namun mitra statistik BPS akan mendapat gaji atau upah yang terbilang cukup lumayan, dan tergantung wilayah.
Sedangkan, Perangkat Desa adalah salah satu unsur penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa, yang merupakan unsur sangat penting dalam peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat di desa, sehingga perlu mendapat perhatian dengan mengatur mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta keberadaannya.
Sementara, Pendamping Lokal Desa (PLD) merupakan sebuah program yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).
BACA JUGA:Kenali istilah ‘Baby Blues Syndrome’ , Lantas Seperti Apa Penanganannya?
Program ini bertujuan untuk memperkuat pembangunan dan pemberdayaan di tingkat desa dengan menghadirkan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional.
Pendamping lokal desa memainkan peran penting dalam membantu mengimplementasikan berbagai program pemerintah di tingkat desa dan memastikan bahwa pembangunan dapat berjalan efektif dan efisien.
Berikut ini perbandingan gaji perangkat desa, mitra statistik BPS dan Pendamping Lokal Desa.
Gaji Perangkat Desa
Sebagai mana diketahui, gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).