Ini Perjanjian Masa Kerja Mitra Statistik BPS 2024, Apakah Sama dengan PPPK? Coba Cek

Minggu 26-11-2023,17:58 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

2. Kecakapan untuk membuat perikatan atau melakukan perbuatan hukum

3. Adanya pokok persoalan tertentu, yaitu pekerjaan yang diperjanjikan

4. Suatu sebab yang tidak terlarang, yang artinya pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:5 Faktor ASI Tidak Keluar? Untuk Sementara Beri Susu Formula Kandungan Ini Kepada Bayi Anda

Jenis Kontrak Kerja yang Perlu Dipahami 

1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap (PKWTT)

PKWTT ini adalah jenis kontrak kerja yang ditujukan bagi karyawan tetap. 

Sebab, waktu tidak tetap yang dimaksud yakni tidak adanya batasan waktu kerja sama yang dijalin antara perusahaan dengan karyawan. 

Umumnya, para karyawan yang mendapatkan PKWTT ini terlebih dahulu menyelesaikan waktu percobaan (probation) paling sedikit 3 bulan.

2. Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PKWT)

Jadi, dalam kontrak kerja PKWT tentu sudah sangat jelas disebutkan bahwa hubungan pekerjaan hanya bersifat sementara dengan jangka waktu yang sudah ditentukan.

Umumnya, perjanjian ini bisa memiliki kekuatan hukum dengan adanya bukti tertulis yang  dibubuhi materai.

3. Perjanjian Kerja Paruh Waktu

Jenis kontrak kerja ini dibuat hanya bagi pekerjaan yang memiliki durasi kurang dari 8 jam setiap harinya.

BACA JUGA:Anak Kejang Saat Demam ? Jangan Panik, Ada 7 Penyebab dan Begini Cara Mengatasinya

4.Perjanjian Pemborongan Pekerjaan

Kategori :