BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pilkada 2024 pada Sabtu malam (25/11) di Balai Raya Semarak Kota Bengkulu. Untuk Pilkada ini, Pemprov Bengkulu menghibahkan dana Rp 110 miliar kepada KPU Provinsi.
Sementara itu, saat ini kabupaten yang belum menandatangani NPHD yakni, Kabupaten Kepahiang, Mukomuko dan Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Peluang Besar, Astra Daihatsu Buka Lowongan Kerja Terbaru dengan 4 Posisi, Ini Link Pendaftarannya
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono menyampaikan, berdasarkan kesepakatan, jumlah hibahnya Rp 110 miliar. Tahun ini dicairkan 40 persen, sedangkan sisanya 60 persen akan dicairkan tahun depan.
"Mekanisme pencairan sesuai dengan peraturan Kemendagri Pemerintah, daerah harus mencairkan dua tahap yakni 40 dan 60 persen. Dengan 40 persen itu, jumlahnya sekitar Rp 44 miliar,” jelas Rusman.
BACA JUGA:Plafon hingga Rp 500 Juta, Ini Syarat Daftar KUR Mandiri 2023, Cair Cepat Tanpa Ribet
Untuk pencairan dana hibah ini, paling lambat 14 hari setelah penandatanganan NPHD. Sedangkan sisa 60 persen akan dicairkan paling lambat 5 bulan sebelum pencoblosan.
Sementara itu, Asisten 1 Pemprov Bengkulu, Khairil Anwar, mendorong ketiga kabupaten yang belum melakukan penandatanganan NPHD agar segera menyelesaikannya. Selain karena waktu Pilkada semakin dekat, pemerintah daerah juga harus mengikuti ketentuan dari Kemendagri.
BACA JUGA:Waspasa Rabun di Usia Remaja, 9 Makanan ini Baik Untuk Kesehatan Mata
"Alhamdulillah telah dilakukan penandatanganan NPHD antara Gubernur dengan Ketua KPU Provinsi Bengkulu. Kita juga mendorong beberapa kabupaten yang belum, mengingat pelaksanaan Pilkada semakin dekat, hitungan bulan lagi," ujar Khairil Anwar.
Dian Maya Erika