BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Anggota Unit Reskrim Polsek Napal Putih, Polres Bengkulu Utara, kembali menangkap pelaku tindak pidana asusila. Mirisnya lagi-lagi korbannya anak di bawah umur.
Pelaku berinisial MS (33) warga Kecamatan Ulok Kupai, ditangkap pada Minggu (26/11) pukul 18.00 WIB di kediamannya.
Pelaku dilaporkan atas kasus dugaan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban tidak lain merupakan adik ipar pelaku.
BACA JUGA:Wajib Tahu, Ada Beberapa Penyakit Genetik yang Rupanya Bisa Turun ke Anak
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, melalui Kapolsek Napal Putih Iptu. Sugeng Prayitno mengatakan, perbuatan ini diketahui setelah korban memberanikan diri menceritakan perbuatan pelaku kepada kakaknya (istri pelaku).
“Korban merupakan adik ipar pelaku, atau adik kandung dari istri pelaku,” terang Kapolsek.
Lanjut Iptu. Sugeng, kakak korban yang mendengar pengakuan korban, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ayahnya pada Minggu siang (26/11).
Mendengar pengakuan tersebut, ayah korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke Polsek Napal Putih.
“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, anggota langsung melakukan penyelidikan. Setelah memiliki sejumlah barang bukti, pelaku langsung kita amankan,” sampai Kapolsek.
BACA JUGA:Prediksi Tren Fashion Serta Warna yang Hits Di Tahun 2024 Menurut Desainer Indonesia
Dijelaskan juga oleh Iptu. Sugeng, kasus persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD), hingga korban duduk di kelas k9 SMP.
“Pengakuan korban dan keluarga, kalau korban sudah disetubuhi sejak duduk di kelas 5 SD. Modusnya korban dijemput saat pulang sekolah oleh pelaku,” tambah Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Napal Putih.
Pelaku diancam dengan pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76 D juncto pasal 81 Ayat (2) juncto pasal 81 ayat (3) subsider pasal 82 Ayat (1) juncto pasal 76 E juncto pasal 82 Ayat (2) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara 15 tahun.