Jawaban: B
2. Apa yang disebut dengan desa?
A. Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan.
B. Kesatuan masyarakat yang berkumpul menjadi satu dan membentuk sebuah desa di suatu wilayah.
C. Kesatuan masyarakat yang bernaung di bawah kabupaten/kota dan dilindungi oleh hukum
D. Kesatuan masyarakat yang tergabung menjadi satu di sebuah wilayah tanpa membedakan ras, suku, dan agama.
Jawaban: A
3. Apa yang dimaksud dengan pembangunan desa?
A. Suatu cara yang dilakukan oleh pemerintah desa dalam mengembangkan desanya supaya maju.
B. Upaya peningkatan pemerintah desa bersama masyarakat desa dalam membangun sarana dan prasarana desa.
C. Upaya persaingan antardesa satu dengan desa lainnya dalam hal kemajuan.
D. Upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Jawaban: D
4. Apa yang dimaksud dengan keuangan desa?
A. Semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang yang bersumber dari pendapatan asli desa.