Bagaimana, sudah paham terkait ketiga profesi tersebut? Apabila sudah memahaminya, barulah simak perbandingan gajinya.
BACA JUGA:Kabar Bahagia, Bansos PKH Cair 4 Kali Melalui Kartu KKS, Cek Nama Kamu Melalui Link Disini
Perbandingan Gaji
1. Gaji Perangkat Desa
Sebenarnya, gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa telah diatur pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Bupati atau walikota berwenang menentukan nilai gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat lain dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penghasilan tetap atau gaji kepala desa sekurang-kurangnya adalah Rp2.426.640, atau setara dengan 120 persen jumlah pendapatan PNS golongan II/A atau B
2. Pendapatan tetap sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420, atau sama dengan 100 persen gaji pokok PNS golongan II/A atau B
3. Pendapatan tetap perangkat desa lain minimal adalah Rp2.022.000 atau sama dengan gaji pokok PNS Golongan II/A atau B
Jadi, besaran gaji tersebut dapat disesuaikan dan berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang lain.
Namun demikian, terdapat angka minimal yang diberikan. Apabila APBDes tidak mencukupi untuk membayarkan gaji tersebut, maka sumber dana bisa diperoleh dari pos lain.
BACA JUGA:ASUS FLOW X13 Hadir Sebagai Laptop Convertible Pertama di Dunia untuk Calon Atlit E-Sport Indonesia
2. Gaji Mitra Statistik BPS
Masa Kontrak Kerja
Masa kontrak atau masa kerja mitra statistik BPS 2024 akan berlangsung selama 1 tahun pada 2024.