Tidak Boleh Sembarangan, Begini Syarat dan Mekanisme Pengangkatan serta Pemberhentian Perangkat Desa
Ada syarat dan mekanisme ketika ingin mengangkat atau memberhentikan perangkat desa.--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Perangkat desa merupakan sekelompok orang yang bertugas membantu tugas dan pekerjaan kepala desa.
Karenanya tugas seorang perangkat desa sangat penting dalam upaya memajukan desa. Sebagai imbalannya, pemerintah juga memberikan gaji bulanan untuk perangkat desa.
Lantaran ada gaji bulanan, banyak orang yang ingin menjadi perangkat desa. Permasalahan pun muncul. Seringkali kepala desa dianggap nepotisme dengan hanya memilih sanak saudara sebagai perangkat desa.
Terkadang permasalahan ini menjadi konflik berkepanjangan di desa, lantaran kepala desa memberhentikan perangkat desa yang lama dan kemudian menggantikan dengan orang baru yang ternyata masih ada hubungan keluarga dengan kepala desa.
BACA JUGA:Peraturan Syarat Pendidikan Calon Kades untuk Pilkades Tahun 2026, Harus Sarjana?
Untuk diketahui, menjadi seorang perangkat desa ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Begitu juga ketika seorang kepala desa ingin memberhentikan perangkat desa, ada mekanisme yang harus dipenuhi.
Syarat pengangkatan perangkat desa mencakup WNI, taqwa, lulusan minimal SMA, usia 20-42 tahun, serta memenuhi persyaratan khusus daerah.
Sedangkan untuk pemberhentian bisa karena meninggal dunia, berhenti sendiri, usia 60 tahun, tidak memenuhi syarat, melanggar larangan, atau menjadi terpidana.
Prosesnya harus melibatkan rekomendasi tertulis dari Camat sebagai dasar keputusan Kepala Desa, mengacu pada UU No. 3 Tahun 2024 dan aturan turunannya untuk memastikan transparansi.
BACA JUGA:Segini Gaji Perangkat Desa Terbaru Tahun 2026, Mulai dari Kasi hingga Kadus
Syarat Pengangkatan Perangkat Desa (Umum)
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila, dan UUD 1945.
3. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat (bisa berbeda tergantung Peraturan Daerah).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


