Tidak Boleh Sembarangan, Begini Syarat dan Mekanisme Pengangkatan serta Pemberhentian Perangkat Desa
Ada syarat dan mekanisme ketika ingin mengangkat atau memberhentikan perangkat desa.--
- Rekomendasi Camat: Camat memberikan rekomendasi. Jika ditolak, Kepala Desa harus mengulang proses atau mencari calon lain.
- Keputusan: Kepala Desa menetapkan pemberhentian, lalu disampaikan ke Camat.
Kewenangan Bupati/Walikota dalam aturan terbaru UU Nomor 3 Tahun 2024), Bupati/Walikota memiliki peran final dalam persetujuan/penolakan usulan pemberhentian yang diajukan melalui Camat.
Demikian penjelasan tentang syarat dan mekanisme untuk pengangkatan serta pemberhentian perangkat desa. Semoga bermanfaat.
Hari Adiyono
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


