Tidak Boleh Sembarangan, Begini Syarat dan Mekanisme Pengangkatan serta Pemberhentian Perangkat Desa
Ada syarat dan mekanisme ketika ingin mengangkat atau memberhentikan perangkat desa.--
4. Berusia 20 hingga 42 tahun saat mendaftar (bisa bervariasi).
5. Memenuhi persyaratan khusus lainnya yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) setempat, seperti persyaratan administrasi dan kemampuan keuangan desa.
Mekanisme Pengangkatan
- Penjaringan dan Penyaringan: Kepala Desa membentuk tim untuk menjaring dan menyaring calon melalui seleksi atau ujian.
- Konsultasi dan Rekomendasi: Hasil seleksi dikonsultasikan ke Camat. Camat memberikan rekomendasi tertulis (persetujuan/penolakan).
- Keputusan: Kepala Desa menerbitkan Keputusan Pengangkatan berdasarkan rekomendasi Camat. Jika ditolak, proses diulang.
- Keputusan Akhir: Bupati/Walikota menyetujui atau menolak usulan pemberhentian/pengangkatan dalam batas waktu tertentu.
BACA JUGA:Terbaru Tahun 2026, Segini Gaji yang Diterima Kades Seluruh Indonesia
Syarat dan Mekanisme Pemberhentian
Perangkat desa berhenti karena:
- Meninggal dunia.
- Permintaan sendiri.
- Diberhentikan karena mencapai usia 60 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat, tidak melaksanakan kewajiban/melanggar larangan, atau menjadi terpidana.
Mekanisme Pemberhentian (kecuali meninggal/berhenti sendiri)
- Konsultasi: Kepala Desa wajib konsultasi tertulis ke Camat dengan lampiran bukti alasan pemberhentian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


