Iklan RBTV

Tidak Boleh Sembarangan, Begini Syarat dan Mekanisme Pengangkatan serta Pemberhentian Perangkat Desa

Tidak Boleh Sembarangan, Begini Syarat dan Mekanisme Pengangkatan serta Pemberhentian Perangkat Desa

Ada syarat dan mekanisme ketika ingin mengangkat atau memberhentikan perangkat desa.--

4. Berusia 20 hingga 42 tahun saat mendaftar (bisa bervariasi).

5. Memenuhi persyaratan khusus lainnya yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) setempat, seperti persyaratan administrasi dan kemampuan keuangan desa. 

Mekanisme Pengangkatan

- Penjaringan dan Penyaringan: Kepala Desa membentuk tim untuk menjaring dan menyaring calon melalui seleksi atau ujian.

- Konsultasi dan Rekomendasi: Hasil seleksi dikonsultasikan ke Camat. Camat memberikan rekomendasi tertulis (persetujuan/penolakan).

- Keputusan: Kepala Desa menerbitkan Keputusan Pengangkatan berdasarkan rekomendasi Camat. Jika ditolak, proses diulang.

- Keputusan Akhir: Bupati/Walikota menyetujui atau menolak usulan pemberhentian/pengangkatan dalam batas waktu tertentu. 

BACA JUGA:Terbaru Tahun 2026, Segini Gaji yang Diterima Kades Seluruh Indonesia

Syarat dan Mekanisme Pemberhentian

Perangkat desa berhenti karena:

- Meninggal dunia.

- Permintaan sendiri.

- Diberhentikan karena mencapai usia 60 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat, tidak melaksanakan kewajiban/melanggar larangan, atau menjadi terpidana. 

Mekanisme Pemberhentian (kecuali meninggal/berhenti sendiri)

- Konsultasi: Kepala Desa wajib konsultasi tertulis ke Camat dengan lampiran bukti alasan pemberhentian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: