NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik.
Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
BACA JUGA:Yuk Pahami Tugas Pokok Mitra Statistik BPS 2024, Susah Gak Ya?
Badan Pusat Statistik (BPS) setiap tahunnya rutin mengadakan kegiatan berulang. Perekrutan terus-menerus di setiap kegiatan survei/sensus berdampak pada ketidakefisienan waktu dan anggaran.
Dalam rangka upaya peningkatan efisiensi belanja pemerintah terkait dengan proses rekrutmen mitra berulang maka BPS perlu melakukan penyusunan dan penyempurnaan tata kekola Mitra Statistik Non Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Berapa Sih Honor yang Diterima Mitra Statistik BPS 2024? Yuk Intip Besarannya di Sini
Perekrutan Calon Mitra Statistik Tahun 2024 dilakukan secara terbuka, dilakukan serentak seluruh Indonesia, dan dilaksanakan setahun sekali dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Mitra Statistik BPS Tahun 2024 hasil perekrutan Calon Mitra Statistik Tahun 2024 akan terdaftar dalam Kepka BPS.
Adapun Calon Mitra Statistik tahun 2024 diharapkan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
BACA JUGA:Berapa Sih Honor yang Diterima Mitra Statistik BPS 2024? Yuk Intip Besarannya di Sini
1. Bukan Aparatur Sipil Negara;
2. Sehat jasmani/rohani;
3. Disiplin dan berkomitmen;
4. Bersedia bekerja terikat kontrak;
5. Bersedia mengikuti pelatihan (jika ada);