BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Banyak yang belum mengetahui bagaimana sebenarnya dugaan korupsi yang terjadi pada Sekretariat DPRD Seluma Bengkulu, yang kemudian menyeret tiga mantan pimpinan DPRD periode tahun 2014-2019 yakni H-T, O-F dan U-U ke sel penjara.
“Ini kasus korupsi, lanjutan kasus lama,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi.
Dugaan korupsi tersebut terjadi karena pihak terkait tidak dapat membuktikan penggunaan anggaran yang dialokasikan sebesar Rp Rp2.228.000.000 miliar tersebut. Pihak terkait hanya mampu menunjukkan bukti penggunaan anggaran setengah dari nilai pagu anggaran.
BACA JUGA:Ternyata Rp 968 Juta Sudah Dikembalikan Mantan Pimpinan DPRD Seluma, Tapi
Berdasarkan dokumen DPA SKPD Sekretariat DPRD Seluma Nomor: 401.020.06.5.2 tanggal 23 Januari 2017, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas atau operasional, dianggarkan sebesar Rp2.228.000.000, yang bersumber dari APBD Kabupaten Seluma tahun anggaran 2017.
BACA JUGA:Ditahan, Mantan Ketua dan Wakil DPRD Seluma Pastikan Ikuti Proses Hukum
Kegunaannya adalah untuk BBM, service dan onderdil kendaraan dinas untuk Ketua DPRD, Wakil Ketua 1 dan Wakil Ketua 2, kendaraan operasional alat kelengkapan, kendaraan komisi, kendaraan sekretariat, kendaraan kepala bagian dan kendaraan kepala sub bagian.
BACA JUGA:HT Cs Ditahan, Direskrimsus: Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menggugurkan Perkara
Daftar Nilai Alokasi Dana Masing-masing Kegiatan Tersebut adalah:
1. Jasa Service Kendaraan Rp 414 juta, Rinciannya:
- Kendaraan ketua dewan (12x 4 juta): Rp48 juta
- Kendaraan wakil ketua 1 dan 2 (24x 4 juta):Rp96 juta
- Kendaraan alat kelengkapan (48x2,5 juta): Rp120 juta