- Kendaraan wakil ketua 1 dan 2 (24x10 juta): Rp240 juta
- Kendaraan alat kelengkapan (48x7,5 juta): Rp360 juta
- Kendaraan komisi (36x7,5 juta): Rp270 juta
- Kendaraan sekretariat DPRD (12x2,5 juta): Rp30 juta
- Kendaraan kepala sub bagian (108x1 juta): Rp108 juta
4. Belanja Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK: Rp148 juta
BACA JUGA:Harga CPO Menguat Lagi Pagi Ini, Petani Sawit Siap-siap Tersenyum
Namun berdasarkan hasil audit pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dikeluarkan tanggal 1 Oktober 2019, disimpulan kerugian negara sebesar Rp968.208.856.
Terjadi kerugian negara itu karena realisasi penggunaan anggaran tersebut tidak didukung dengan bukti, atau terjadi selisih pembayaran berdasarkan surat perintah pencairan dana (SP2D).
BACA JUGA:Balita Usia 0-5 Tahun Dapat Bansos, Cek Penerima PKH Tahap 1 2023
Realisasi penggunaan anggaran berdasarkan SP2D sebesar Rp1.999.506.501 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus enam ribu lima ratus satu rupiah).
Namun realisasi penggunaan anggaran yang didukung dengan bukti adalah Rp1.031.297.645, rinciannya:
1. Belanja jasa service dan belanja suku cadang: Rp609.075.071
2. Belanja BBM: Rp356.734.702