Pinjol Anti Ribet, Tanpa Jaminan Bisa Ajukan Pinjaman Rp 25 Juta

Jumat 01-12-2023,05:09 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

OJK pun belum punya peraturan resmi mengenai etika atau cara penagihan pinjaman online. Sehingga praktis ini masih marak terjadi, jika kamu berhutang kredit online maka yang akan menanggung resiko bukan hanya kamu melainkan juga kerabat dan sahabat.

3. Mengunjungi Rumah dan Kantor

Prosedur penagihan yang cukup mengerikan mungkin adalah kunjungan ke rumah dan kantor. Jika tidak ada itikad baik dari debitur untuk melunasi sisa pinjaman, maka hal ini harus dilakukan.

Ketika kamu berhutang dan menunggak, harus siap jika suatu saat kedatangan tamu seperti ini. Namun tenang saja, biasanya mereka akan melakukan penagihan secara baik-baik dan hanya memberi penegasan bahwa bunga pinjaman kamu sudah terus membengkak.

4. Melaporkan ke Biro Kredit

Upaya terakhir jika kunjungan tidak mendapat hasil adalah melaporkan kredit menunggak debitur kepada SID/Biro Kredit atau BI checking.

SID adalah sistem informasi debitur yang berisi semua data pinjaman nasabah di bank dan perusahaan finance.

Lembaga peminjaman bisa mengaksesnya dengan bebas, selama terdaftar di OJK dan menjadi anggota Biro Kredit (SID).

BACA JUGA:8 Pilihan Pinjol Berbasis Syariah Terbaik, Tidak Perlu Khawatir Riba dan Pastinya Terdaftar di OJK

Konsekuensi bagi debitur yang menunggak dan ogah membayar adalah memiliki BI checking dengan catatan buruk, sehingga dikemudian hari bakal sulit mengajukan pinjaman baik online maupun offline.

 

Tim liputan

Kategori :