3. Dalam melaksanakan tugasnya, debt collector selalu berpakaian rapi dan memakai sepatu. Tidak memakai jeans, kaos oblong ataupun jaket.
4. Tidak mengucapkan kata-kata kasar atau tidak senonoh kepada debitur dan keluarga debitur.
5. Menghindari kontak fisik dengan debitur dan keluarga debitur.
6. Tidak menerima segala bentuk uang atau hadiah dari debitur atas kegiatan penagihannya.
7. Tidak melakukan ancaman kepada debitur dan keluarga debitur.
8. Selalu membawa fotokopi Surat Kuasa yang di legalisir oleh kantor external agency, Surat Tugas
Resmi dan Identitas Diri profesional collector Agency yang dilengkapi dengan foto diri profesional collector agency.
BACA JUGA:Sering Makan tapi Tidak Tahu Namanya? Ini Jajanan Tradisional dari Berbagai Daerah yang Masih Hits
9. Tidak menggunakan Kuitansi/TandaTerima Resmi yang palsu.
10. Mengutamakan sikap persuasif, professional, dan melakukan negosiasi dengan baik tanpa adanya intimidasi terhadap debitur.
11. Tidak memberikan data debitur baik kepada profesional agency lain ataupun perusahaan external agency lain.
12. Tidak memberikan informasi yang salah kepada debitur mengenai Total Tunggakan dan denda keterlambatan pembayaran debitur.
Namun, jika Anda tetap menemui debt collector yang dalam tugasnya tidak memenuhi prosedur yang telah ditetapkan dari Perusahaan tempat mereka bekerja maupun regulasi yang ada di Indonesia, Anda dapat melaporkannya melalui lembaga terkait yang dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut.
Terdapat lima Lembaga yang dapat menjadi tempat pengaduan jika menghadapi Debt Collector yang bermasalah, yaitu:
BACA JUGA:Berapa Cicilan KUR BNI Plafon Rp 100 Juta dan Rp 500 Juta? Cek di Sini
1. Bank Indonesia