Pelaku Ke-3 Begal Ambulans Covid Ditangkap, Ternyata Pelakunya Sudah Lama Viral

Rabu 18-01-2023,11:58 WIB
Reporter : Handril Waldinata
Editor : ahmad afandi

CURUP RBTVCAMKOHA.COM - Tim  Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong menangkap tersangka ketiga dari enam pelaku perampokan (begal) terhadap petugas ambulans COVID-19 yang terjadi pada 3 Juli 2021 lalu setelah masuk daftar pencarian orang atau DPO.

BACA JUGA:Soal Lahan Eks HGU PT Agricinal, Pemdes Diminta Lakukan Ini

Kanit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong, IPDA. Andy Gibran, rabu (18/1) mengatakan kasus perampokan terhadap dua petugas ambulans PSC 119 Rejang Lebong yang baru pulang dari mengantar pasien COVID-19 ke RS AR Bunda Kota Lubuk Linggau, Sumsel, terjadi di Jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau tepatnya di Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang 3 tahun lalu.

BACA JUGA:Honorer Diangkat PNS Tahun 2023, 4 Bidang Ini Jadi Prioritas

"Tersangka yang ditangkap ini ialah RR (19) warga Desa Kampung Jeruk yang ditangkap Senin sore tanggal 16 Januari 2023. Sedangkan dua pelaku lainnya sudah ditangkap lebih dahulu dan sudah menjalani persidangan," kata Ipda. Andy Gibran.

BACA JUGA:Ada Kepala Daerah Berutang Hampir Rp 1 Miliar, Ini Daftarnya

Setelah menangkap pelaku RR, masih ada tiga orang lagi yang buron. Yakni BY warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang, BM warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi, serta FM, warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang.

BACA JUGA:Belasan Warga Bakal Dalam Geruduk Polsek Talo, Ada Apa?

"Dari enam orang terduga pelaku begal ambulans milik PSC 119 Rejang Lebong pelat BD 9177 KY pada 3 Juli 2021 sekitar pukul 01.00 WIB ini, tiga orang sudah berhasil diamankan yakni DS pada 6 Agustus 202, EDS 2 Agustus 2022 dan terakhir RR Pada 16 Januari kemarin," tambah Ipda. Andy Gibran.

BACA JUGA:Aturan Ketat Beli Pertalite Segera Berlaku, Cek STNK Kendaraan Anda

Sementara dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku RR mengaku juga terlibat 5 TKP pembegalan lainnya. Termasuk melakukan pembegalan yang viral di puncak Diklat Danau Mas Harun Bastari dan telah menjadi DPO sejak tahun 2018.

 

"Pelaku ini juga terlibat di 5 TKP begal dan 2 diantaranya viral, yakni begal ambulans covid di tahun 2021 dan begal puncak Diklat Danau Mas Harun Bastari pada 2019 lalu," pungkas Ipda. Andy Gibran.

 

(Handril Waldinata)

Kategori :