- Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama
- Kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama dibuktikan dengan laporan
- BUM Desa/BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pendaftaran
- BUM Desa/BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pemutakhiran Data
- BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya terakreditasi sesuai jadwal
4. Meningkatkan partisipasi masyarakat
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa
- Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa dibuktikan dengan meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa
5. Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat.
- Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa Tumbuh dan berkembanngnya kelembagaan masyarakat (kelembagaan formal maupun nonformal) dan terlibat aktif dalam mendukung Pembangunan Desa
BACA JUGA:Kapan Penetapan Hasil Seleksi Pendamping Lokal Desa 2023 Oleh Timsel? Ini Jadwalnya
6. Meningkatkan kapasitas diri.
- Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar secara mandiri meningkatkan kapasitas dan aktif melibatkan diri dalam komunitas pembelajaran yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pihak Ketiga.
7. Melaporkan pelaksanaan tugas
Melaporkan pelaksanaan tugas melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa Laporan elektronik pelaksanaan tugas PD dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa.
Gaji Pendamping Lokal Desa di Pulau Jawa