NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pendamping Lokal Desa (PLD) 2023 dan Pendamping Desa memiliki peran yang sama. Namun, keduanya memiliki perbedaan.
Sebagaimana diketahui, tak sedikit pula yang keliru. Sebba, menganggap Pendamping Lokal Desa dan Pendamping Desa sama.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) membuka rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2023, dan tengah berjalan pada tahap seleksi wawancara.
Lantas, apa perbedaan Pendamping Lokal Desa dan Pendamping Desa? Berikut pembahasannya.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Pertambangan Nikel PT Mineral Alam Abadi, Berikut Syarat Daftar
Pada dasarnya, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa memiliki peran yang sama, namun ada perbedaan atau disimilaritasnya dari cakupan tanggung jawab dan pemberian honorarium serta bantuan biaya operasional lainnya.
Jadi, Pendamping Desa lebih besar daripada Pendamping Lokal Desa.
Pada dasarnya, tugas dan fungsi dari Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa adalah untuk mendampingi desa dalam menjalankan perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kemudian, para Pendamping Desa dan PLD juga bertugas untuk melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas Pemerintah Desa dan lembaga kemasyarakatan di tingkat desa. Bukan tanpa alasan, hal tersebut bertujuan untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa itu sendiri.
BACA JUGA:Daftar Segera, Bank Sumsel Babel Buka Lowongan Pekerjaan, Cek Posisinya di Sini
Tugas Pendamping Lokal Desa dan Pendamping Desa
1. Pendamping Desa
Seperti diketahui, tugas khusus yang harus dijalankan oleh seorang Pendamping Desa yang termasuk dalam kelompok Tenaga Pendamping Profesional sesuai dengan Surat Tugas 01/KP.05.01/2021 yang dikeluarkan oleh Kemendesa PDTT yakni sebagai berikut:
- Pendamping Desa bertugas sebagai fasilitator pelaporan penggunaan dana desa
- Kemudian, bertugas untuk memfasilitasi perencanaan pembangunan desa. Acuannya mengikuti Peraturan Menteri DesaPDTT.