Suami Jarang di Rumah, Data PTA Bengkulu Ada 3.839 Kasus Cerai

Rabu 18-01-2023,21:49 WIB
Reporter : Muhammad Joviter
Editor : ahmad afandi

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Ini harus menjadi perhatian para suami. Bayangkan, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bengkulu mencatat, sepanjang tahun 2022, ada 3.839 perkara perceraian yang masuk.

Dari jumlah tersebut, dirincikan, 971 cerai talak dan 2.868 cerai gugat. Artinya cerai gugat yang dilayangkan dari pihak istri mendominasi perkara perceraian di tahun 2022.

BACA JUGA:Siapkan KTP dan KK, Suku Bunga KUR BRI Kecil, Pinjaman Bisa Rp 500 Juta

BACA JUGA:Suku Bunga Rendah, Kapan KUR Mandiri 2023 Dibuka? Cek Syarat Pengajuan

Jumlah 3.839 kasus itu, kata Panitera Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Saiful Alamsyah, mengalami peningkatan 9-10 persen dari tahun 2021.

Secara garis besar, faktor perceraian dikarenakan permasalahan ekonomi dan perilaku setiap pasangan.

“Kenapa istri banyak yang gugat, contoh alasannya banyak suami tidak mampu memenuhi kewajibannya, yaitu memberikan nafkah,” jelas Saiful, Rabu (18/1).

BACA JUGA:Emas Hitam Bengkulu Disukai Uni Eropa, Korsel dan India

Ini menjadi tanda faktor pemenuhan ekonomi keluarga masih menjadi penyebab tingginya angka perceraian.

Contoh lain, lanjut Saiful, suami sudah berupaya memberikan nafkah sesuai dengan kemampuannya.

Hanya saja tidak sedikit istri merasa nafkah yang diberikan tersebut dirasa kurang atau tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA:Orang Kaya Lama, Berikut Sumber Kekayaan Kopli, Sapuan dan Zurdi Nata

"Faktor berikutnya, karena suami jarang di rumah. Sehingga istri merasa perhatian dan kasih sayang suami terhadap keluarga berkurang," ungkap Saiful.

Dari beberapa contoh kasus tersebut, Saiful menilai akar permasalahannya utama dikarenakan kurang pemahaman tentang agama.

Indikator ini juga tidak menutup kemungkinan bagi seorang tokoh agama, mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan. “Tokoh agama bercerai juga ada, tapi persentasenya kecil sekali," kata Saiful.

Kategori :