Beasiswa LPDP S2 Segera Dibuka, Ini Jadwal dan Syarat Mendaftarnya

Selasa 05-12-2023,09:44 WIB
Reporter : Tim
Editor : Aliantoro

Hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/ 

Tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit.

BACA JUGA:Libur 27 Hari, Catat Hari dan Tanggal Resmi Cuti Bersama dan Libur Nasional Tahun 2024

- Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.

- Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima Beasiswa LPDP.

- Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri. Dapat mendaftar kembali di jenjang studi yang sama dan dibuktikan dengan surat pemberhentian/ sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut. Surat pemberhentian diunggah bersama dengan ijazah.

- Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP maka wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional.

10. Melampirkan surat rekomendasi sesuai dengan persyaratan masing-masing program yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan dua cara:

- Surat Rekomendasi Online Form, disampaikan dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone.  Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP.

- Surat Rekomendasi Offline Form (unggahan) disampaikan dengan cara mengunggah dokumen pada aplikasi pendaftaran serta mengisikan data bulan dan tahun surat tersebut diterbitkan atau ditandatangani (contoh format terlampir).

- Bagi pendaftar berstatus PNS dan CPNS di semua program Beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP. Sekurang-kurangnya dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan atau pengembangan SDM pada Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Daerah untuk mengikuti program Beasiswa LPDP.

- Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program Beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada,  sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program Beasiswa LPDP.

BACA JUGA:Orang Medan Merapat, Pasti Suka dengan Dolung-dolung, Berikut Kue Khas Medan yang Menggugah Selera

- Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program Beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP. Sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI untuk mengikuti program Beasiswa LPDP.

- Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.

- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan persyaratan Bahasa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada masing-masing program beasiswa.

Kategori :