Lantas, apakah boleh perguruan tinggi boleh meminta tambahan biaya operasional pendidikan?
Untuk hal tersebut, perguruan tinggi tidak diperkenankan meminta lagi tambahan biaya terkait operasional pendidikan kepada penerima KIP Kuliah 2023. Begitu pula biaya pendidikan yang terkait langsung dengan proses pembelajaran.
Kendati begitu, ada sejumlah jenis biaya terkait kegiatan pendidikan di kampus yang tidak ditanggung di program KIP Kuliah 2023. Oleh karena itu, ada kemungkinan penerima KIP Kuliah tetap diharuskan membayarnya.
BACA JUGA:Sudah Jadi Bahasa Universal, Begini Cara Cepat Belajar Bahasa Inggris
Bukan hanya bantuan pendidikan, program KIP Kuliah juga menyediakan bantuan biaya hidup tiap bulan bagi mahasiswa.
Nantinya, para mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat mendapatkan bantuan biaya hidup bulanan dengan nilai yang dibedakan sesuai kategori 5 klaster wilayah tempat menempuh pendidikan.
Adapun besaran bantuan biaya hidup untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah 2023 sesuai 5 klaster wilayah, yakni:
- Rp800.000 per bulan
- Rp950.000 per bulan
- Rp1.100.000 per bulan
- Rp1.250.000 per bulan
- Rp1.400.000 per bulan.
Jadi, pembagian klaster tersebut dibuat berdasarkan hasil Survey Besaran Biaya Hidup dan Survei Sosial Ekonomi Nasional oleh BPS.
BACA JUGA:Ingin Kuliah Gratis? Ini Syarat Minimal IPK untuk Mendaftar Beasiswa LPDP 2024
Oleh karena itu, mahasiswa dapat mengetahui detaik klaster wilayahnya saat sudah jadi penerima KIP Kuliah.
Namun, ada beberapa hal perlu dicatat, ada 2 skema pemberian bantuan yang berlaku dalam KIP Kuliah.