Mobil di Atas 1.400 CC Dilarang Gunakan BBM Pertalite, Ini Daftar Terbarunya

Kamis 19-01-2023,09:34 WIB
Reporter : Tim Liputan

JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM - Siap-siap mobil di atas 1.400 cubicle centimeter (cc) bakal tak diperbolehkan lagi untuk diisi BBM Pertalite.

BACA JUGA:UMKM Disiapkan Pinjaman KUR Rp 36,5 triliun, Ini Sektor yang Diprioritaskan

Selain mobil 1.400 cc, sepeda motor 250 cc juga dilarang gunakan BBM sejuta umat Pertalite.

Bakal diberlakukan kebijakan terkait BBM subsidi (Pertalite dan solar) oleh pemerintah ini agar tepat sasaran.

Karena, selama ini fakta di lapangan, mobil maupun sepeda motor yang seharusnya mengonsumsi BBM Pertamax masih menggunakan BBM Pertalite.

BACA JUGA:Cicilan Hanya Rp 30.600, Pinjam KUR Pegadaian Disiapkan Dana Miliaran, Cek Ketentuan dan Syaratnya

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, harus ada kriteria kendaraan yang berhak dan dapat mengonsumsi BBM Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite dengan RON 90.

"Pembatasan, sekarang, kan, dikembalikan ke ESDM dan sekarang sedang mau kita bahas. Ini, kan, sudah ada usulannya, baru saja tadi pagi ada di meja saya, mau kita bahas, minggu depan (pekan ini)," terang Arifin seperti dkutip dari Disway.id.

BACA JUGA:Siapkan KTP dan KK, Suku Bunga KUR BRI Kecil, Pinjaman Bisa Rp 500 Juta

Pemerintah juga masih melakukan revisi Perpres No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Di dalam revisi itu disebut-sebut ada kriteria kendaraan yang bisa nantinya masih diperbolehkan untuk menggunakan BBM Pertalite.

Seperti diketahui BBM Pertaliite paling banyak dipakai oleh masyarakat. Boleh dikatakan BBM Pertalite alias BBM sejuta umat.

BACA JUGA:Suku Bunga Rendah, Kapan KUR Mandiri 2023 Dibuka? Cek Syarat Pengajuan

Sebagai gambaran untuk tahun 2023 kuota BBM bersubsidi lumayan besar. BBM Pertalite kuotanya sebesar 32.56 juta kilo liter (KL). Sedangkan minyak solar sebesar 17 Juta KL.

Secara otomatis dengan jumlahnya sangat besar tersebut dibutuhkan pengawasan yang lebih dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kategori :