Lantas, apakah boleh perguruan tinggi boleh meminta tambahan biaya operasional pendidikan?
Untuk hal tersebut, perguruan tinggi tidak diperkenankan meminta lagi tambahan biaya terkait operasional pendidikan kepada penerima KIP Kuliah. Begitu pula biaya pendidikan yang terkait langsung dengan proses pembelajaran.
Kendati begitu, ada sejumlah jenis biaya terkait kegiatan pendidikan di kampus yang tidak ditanggung di program KIP Kuliah. Oleh karena itu, ada kemungkinan penerima KIP Kuliah tetap diharuskan membayarnya.
BACA JUGA:Ini Daftar Universitas yang Menerima KIP Kuliah Jalur Mandiri, Unib Termasuk?
Bukan hanya bantuan pendidikan, program KIP Kuliah juga menyediakan bantuan biaya hidup tiap bulan bagi mahasiswa.
Nantinya, para mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat mendapatkan bantuan biaya hidup bulanan dengan nilai yang dibedakan sesuai kategori 5 klaster wilayah tempat menempuh pendidikan.
Adapun besaran bantuan biaya hidup untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah sesuai 5 klaster wilayah, yakni:
- Rp800.000 per bulan
- Rp950.000 per bulan
- Rp1.100.000 per bulan
- Rp1.250.000 per bulan
- Rp1.400.000 per bulan.
Jadi, pembagian klaster tersebut dibuat berdasarkan hasil Survey Besaran Biaya Hidup dan Survei Sosial Ekonomi Nasional oleh BPS.
BACA JUGA:Penasaran Apa Kelebihan Nokia Lumia Max 2023 yang di Klaim Setara Samsung Galaxy S23 Ultra
Oleh karena itu, mahasiswa dapat mengetahui detaik klaster wilayahnya saat sudah jadi penerima KIP Kuliah.
Namun, ada beberapa hal perlu dicatat, ada 2 skema pemberian bantuan yang berlaku dalam KIP Kuliah.