Ada Aturannya, Istri Seperti Ini yang Boleh Diceraikan, Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Selasa 05-12-2023,20:27 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Hal dasar yang harus dipahami adalah walau sudah menikah, tetap berlaku hukum kepemilikan harta antara suami dan istri.

BACA JUGA:Beasiswa KIP Kuliah 2024 Segera Dibuka, Ini Keuntungan yang Didapatkan

Terkait persoalan uang suami dan uang istri, Ustaz Khalid Basalamah menegaskan bahwa sesungguhnya yang menjadi hak dari istri dan kewajiban suami adalah persoalan nafkah.

"Yang perlu digarisbawahi di sini, terutama akhwat kita, yang wajib dari suami hanya nafkah?" jelas Ustaz Khalid Basalamah.

Lantas, apa itu nafkah?

"Sesuatu yang kalau tidak dikasih roda kehidupan tidak bisa berputar," jelas Ustaz Khalid Basalamah.

Berangkat dari konsep tersebut, Ustaz Khalid Basalamah menegaskan bahwa istri tidak berhak mengambil semua gaji suami, apabila hak nafkah sudah terpenuhi.

"Tidak ada haknya seorang istri mengambil semua gaji suaminya," tegasnya.

Ustaz Khalid Basalamah kemudian memberikan contoh ilustrasi sederhana agar mudah dipahami.

Misalnya, seorang suami punya gaji 7 juta dan setelah dihitung-hitung ia perlu menggunakan 5 juta untuk keperluan rumah tangganya.

BACA JUGA:Ini 17 Jenis Beasiswa LPDP Lengkap dengan Komponen Beasiswa dan Syarat Khusus

"5 juta diberikan ke istrinya lalu dikelola istrinya," kata Ustaz Khalid Basalamah.

Maka 2 juta sisanya adalah hak suami untuk menggunakannya sesuai dengan keinginannya karena nafkah sudah ia penuhi.

"2 juta dia punya hak untuk bantu orang tuanya, bantu masjid, kegiatan dakwah, itu haknya dia, tidak boleh istri mengambil semuanya karena itu haknya suami," jelasnya.

Aturan ini juga berlaku bagi suami yang ingin menggunakan uang istri.

"Sebagaimana suami tidak boleh sama sekali 1 rupiah pun mengambil uang murni punya istrinya," tegasnya.

Kategori :