BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM- Sudah ditetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Samisake di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu tahun 2013.
Namun penyidik terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas dalam perkara agar cepat dilimpahkan ke JPU.
Namun hambatan dalam pemeriksaan saksi lebih kurang puluhan orang, banyak yang mangkir alias tak penuhi panggilan penyidik Kejari Bengkulu.
BACA JUGA:Mobil di Atas 1.400 CC Dilarang Gunakan BBM Pertalite, Ini Daftar Terbarunya
Hal ini diakui Kajari Bengkulu Yunitha Arifin melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu, Riky Musriza ketika dikonfirmasi perkembangan kasus Samisake ini.
BACA JUGA:UMKM Disiapkan Pinjaman KUR Rp 36,5 triliun, Ini Sektor yang Diprioritaskan
"Hambatan kita saat ini dalam proses penyidikan masih banyak saksi yang mayoritas penerima bantuan mangkir saat dipanggil untuk dimintai keterangan," beber Riky Musriza
Untuk itu, pihaknya meminta saksi Samisake untuk hadir saat dimintai keterangan.
BACA JUGA:Siapkan KTP dan KK, Suku Bunga KUR BRI Kecil, Pinjaman Bisa Rp 500 Juta
Karena, sambung Riky Musriza, apabila tidak hadir tanpa adanya konfirmasi, maka hal tersebut sama saja menghalang proses penyidikan dan bisa dikenakan tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk proses pelimpahan ke JPU sesegera mungkin. Penambahan tersangka masih belum, karena kita masih fokus pemberkasan," jelasnya.
Sementara itu, terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus dana Samisake tersebut, saat ini penyidik sedang melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu. Penyidik akan menyerahkan sejumlah alat bukti pendukung ke BPKP Bengkulu.
"Untuk kerugian masih dihitung BPKP, kisaran kita ada ratusan juta rupiah," terang Riky.
BACA JUGA:Perdana, Cangkang Sawit Bengkulu Masuk Negeri Sakura
Sebelumnya empat orang tersangka yang sudah ditetapkan penyidik Kejari Bengkulu yakni Manajer Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri, Zp, Ketua Koperasi Sanif Mandiri, Am, Ketua Koperasi Skip Mandiri, Rh dan Bendahara Koperasi Skip Mandiri.