Persyaratan khusus bagi pendaftar Beasiswa Penyandang Disabilitas adalah sebagai berikut:
- Penyandang disabilitas fisik, intelektual, mental, sensorik atau ganda.
- Melampirkan surat keterangan yang menyatakan kondisi disabilitas pendaftar, ditandatangani oleh dokter, psikolog, psikiater atau audiologis dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas.
- Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran untuk S2 maksimal 42 tahun dan maksimal 47 tahun untuk S3.
BACA JUGA:Lulus Seleksi PPPK 2023? Siap-siap Mengisi DRH NI, Ini Panduannya
- Bersedia menandatangani surat pernyataan pada laman pendaftaran.
- Mengunggah dokumen IPK bagi pendaftar S2 minimal 2.50 pada skala 4.00 atau yang setara. Pendaftar jenjang S3 wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya minimal 3.00 pada skala 4.00 atau yang setara.
Syarat ini dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau yang dilegalisasi. Khusus pendaftar jenjang Doktor dari program Magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
- Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan paling lama dua tahun terakhir.
- Melampirkan surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi.
BACA JUGA:Dengan Sistem Operasi Android 14,One Plus Luncurkan Flagship Terbaru Awal Desember Ini
Cara daftar beasiswa penyandang disabilitas:
- Mendaftar secara daring melalui beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/.
- Melengkapi dan mengunggah semua dokumen persyaratan pada laman pendaftaran, lalu pendaftar akan mendapatkan kode pendaftaran.
Proses seleksi Beasiswa Penyandang Disabilitas ini ada dua, yakni seleksi administrasi dan seleksi substansi.